BALAI KOTA, - Pemkot
Semarang diminta segera menyiapkan teknis yang menjadi kewenangan,
sebelum meminta pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat dalam
rencana normalisasi Banjirkanal Timur. Dikarenakan persiapan teknis
seperti pembebasan bantaran sungai dari bangunan liar merupakan hal yang
tidak mudah. Hal itu disampaikan Wiwin Subiyono, Wakil Ketua DPRD Kota
Semarang, Senin (2/3).
“Kalau
mau dinormalisasi, pemerintah kota harus siap dulu dalam pembebasan
lahan dari bangunan liar. Apalagi banyak bangunan permanen ilegal yang
berdiri di bantaran Sungai Banjirkanal Timur. Teknis-teknis yang jadi
kewajiban pemkot harus diselesaikan dulu. Mumpung ada waktu, rencana
pebebasan lahan harus dipikirkan dan dianggarkan dengan matang. Kalau
bisa 2016 persoalan lahan harus clear, termasuk tempat relokasi,”
tegasnya.
Diakuinya,
persoalan Banjirkanal Timur memang sudah sangat memprihatinkan. Selain
sedimentasi, keberadaan pemukiman ilegal di bantaran sungai sangat
mengganggu proses penataan. “Belum lagi persoalan ancaman banjir yang
kerap terjadi di lingkungan sekitar. Normalisasi memang merupakan
langkah mendesak untuk mencegah banjir di Kota Semarang. Persoalannya,
saat ini ada banyak bangunan permanen dan jadi tempat usaha. Bukan
pekerjaan mudah untuk merelokasinya. Jika pemerintah serius, seharusnya
rencana relokasi dilaksanakan sejak sekarang,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar