300x250 AD TOP

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent

Comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Jumat, 27 Maret 2015

Tagged under:

Kementerian PUPR Siapkan 21 Permen dan 1 PP Turunan UU No. 11/1974 Tentang Pengairan


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sedang menyiapkan 21 Peraturan Menteri (permen) dan 1 Peraturan Pemerintah (PP) pasca pembatalan UU No. 7/2004 tentang SDA dan kembali diberlakukannya UU No. 11/1974 tentang pengairan.
Hal tersebut terungkap dalam Dialog Kenegaraan “MK Batalkan UU SDA, Dampaknya Terhadap Daerah” yang menghadirkan Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara dan Aktivis WALHI Islahuddin.
“Permen tersebut hanya menentukan wilayah sungai, pembentukan organisasi balai, kalau dengan permen sebelumnya kan Indonesia dibagi menjadi 93 wilayah sungai namun dengan yang baru dan adanya pengertian baru maka menjadi 131 wilayah sungai, da nada 1 PP tentang air minum, karena di lampiran atau penjelasan UU 11/1974 menyebut mengenai air minum tapi PP nya belum ada,”tutur Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Basuki mengatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut jangka pendek pasca putusan pembatalan UU  No. 7/2004, Menteri PUPR juga mengungkapkan dirinya mengajak stakeholder termasuk pemohonan judicial revie untuk menyusun PP itu bersama.
“Karena sekali lagi jiwa saya, ini PP kita bersama, keperluan kita bersama, bukan keperluan Kementerian PUPR maupun DItjen SDA, tapi ini keperluan kita bersama,”tambah Basuki.
Kemudian, tambahnya, pihaknya juga meminta fatwa kepada Kementerian Hukum dan HAM tentang bagaimana dengan kontrak-kontrak yang sudah, maupun dalam proses.
“Jadi yang sudah ada kontraknya kita negosiasi, kalau masih dalam proses kita sesuaikan dengan syarat MK. Jangka panjangnya kita bikin UU lagi memperbaharui UU No. 11/1974 karena sudah tidak cocok lagi,  jadi tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian,”tambah Basuki.
Selain itu, Sekretaris Ditjen SDA Hartanto mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya juga sedang mempersiapkan dasar perpres terkait dengan Dewan SDA.
“Kita mengenal ada Dewan SDA yang terkait dengan kebijakan nasional tentang SDA, yang diangkat dengan keppres, sehingga kita perlu susun Perpres segera terkait organisasi Dewan SDA  ini, kenapa ini sangat dibutuhkan karena dewan ini diketuai oleh Menko Perekonomian dengan anggota separuh dari pemerintah dan separuh swasta,”tambah Hartanto.
Sedangkan tentang 1 PP yang mengatur bagaimana air bersih ini bisa didistribusikan ke daerah-daerah terkait dengan BPPSPAM dan Sanitasi. PP tersebut akan diturunkan 9 permen yang harus disiapkan.
“Itulah masa transisi yang segera diselesaikan paling lambat bulan April, supaya operasionalisasi program-program yang sedang berjalan secara legal bisa berjalan, itu transisinya,”terang Hartanto. (nrm)

0 komentar:

Posting Komentar