Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sedang menyiapkan
21 Peraturan Menteri (permen) dan 1 Peraturan Pemerintah (PP) pasca
pembatalan UU No. 7/2004 tentang SDA dan kembali diberlakukannya UU No.
11/1974 tentang pengairan.
Hal
tersebut terungkap dalam Dialog Kenegaraan “MK Batalkan UU SDA,
Dampaknya Terhadap Daerah” yang menghadirkan Ketua Komite II DPD RI
Parlindungan Purba, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Direktur Eksekutif
Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara dan Aktivis WALHI
Islahuddin.
“Permen
tersebut hanya menentukan wilayah sungai, pembentukan organisasi balai,
kalau dengan permen sebelumnya kan Indonesia dibagi menjadi 93 wilayah
sungai namun dengan yang baru dan adanya pengertian baru maka menjadi
131 wilayah sungai, da nada 1 PP tentang air minum, karena di lampiran
atau penjelasan UU 11/1974 menyebut mengenai air minum tapi PP nya belum
ada,”tutur Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Basuki
mengatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut jangka pendek pasca
putusan pembatalan UU No. 7/2004, Menteri PUPR juga mengungkapkan
dirinya mengajak stakeholder termasuk pemohonan judicial revie untuk
menyusun PP itu bersama.
“Karena
sekali lagi jiwa saya, ini PP kita bersama, keperluan kita bersama,
bukan keperluan Kementerian PUPR maupun DItjen SDA, tapi ini keperluan
kita bersama,”tambah Basuki.
Kemudian,
tambahnya, pihaknya juga meminta fatwa kepada Kementerian Hukum dan HAM
tentang bagaimana dengan kontrak-kontrak yang sudah, maupun dalam
proses.
“Jadi
yang sudah ada kontraknya kita negosiasi, kalau masih dalam proses kita
sesuaikan dengan syarat MK. Jangka panjangnya kita bikin UU lagi
memperbaharui UU No. 11/1974 karena sudah tidak cocok lagi, jadi tidak
sesuai lagi dengan kondisi kekinian,”tambah Basuki.
Selain
itu, Sekretaris Ditjen SDA Hartanto mengungkapkan, bahwa saat ini
pihaknya juga sedang mempersiapkan dasar perpres terkait dengan Dewan
SDA.
“Kita
mengenal ada Dewan SDA yang terkait dengan kebijakan nasional tentang
SDA, yang diangkat dengan keppres, sehingga kita perlu susun Perpres
segera terkait organisasi Dewan SDA ini, kenapa ini sangat dibutuhkan
karena dewan ini diketuai oleh Menko Perekonomian dengan anggota separuh
dari pemerintah dan separuh swasta,”tambah Hartanto.
Sedangkan
tentang 1 PP yang mengatur bagaimana air bersih ini bisa
didistribusikan ke daerah-daerah terkait dengan BPPSPAM dan Sanitasi. PP
tersebut akan diturunkan 9 permen yang harus disiapkan.
“Itulah
masa transisi yang segera diselesaikan paling lambat bulan April,
supaya operasionalisasi program-program yang sedang berjalan secara
legal bisa berjalan, itu transisinya,”terang Hartanto. (nrm)
0 komentar:
Posting Komentar